10 November 2009

PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM DI INDONESIA

A. DEFINISI HUKUM
Definisi Pengangkatan Anak menurut Pasal 1 butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 adalah sebagai berikut :
"Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan, seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat".
Dari definisi diatas, dapat kita ketahui pengangkatan anak haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Merupakan suatu perbuatan hukum;
  2. Dimana perbuatan tersebut harus mengalihkan seorang anak;
  3. Mengalihkan anak tersebut dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut;
  4. Anak tersebut harus tinggal ke dalam keluarga orang tua angkat.

Definisi Orang Tua Angkat, menurut Pasal 1 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, adalah sebagai berikut :

"Orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan".

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa orang tua angkat memiliki suatu kekuasaan orang tua angkat terhadap anak angkatnya yang meliputi :

  1. Kekuasaan untuk merawat anak asuh;
  2. Kekuasaan untuk mendidik anak asuh;
  3. Kekuasaan untuk membesarkan anak asuh.
Definisi Anak Angkat, menurut Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 mengatakan bahwa yang dimaksud dengan : "Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan".

B. JENIS PENGANGKATAN ANAK

Jenis pengangkatan anak terdiri atas 2 (dua) macam, yakni :

  1. Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia; dan
  2. Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.

C. SYARAT PENGANGKATAN ANAK

.::Syarat Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia::. Syarat Bagi Calon Anak Angkat
  1. Belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
  2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
  4. Memerlukan perlindungan khusus
Syarat Bagi Calon Orang Tua Angkat
  1. Sehat jasmani dan rohani;
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling linggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  9. Memperoleh persetujuan anak dan ijin tertulis orang tua atau wali anak;
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. Adanya laporan sosial atau pekerja sosial setempat;
  12. Tidak mengasuh calon anak selama 6 (enam) bulan sejak ijin pengasuhan diberikan;
  13. Memperoleh ijin Menteri dan/atau Kepala Instansi Sosial.

.:: Syarat Pengangkatan Anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing::.

Apabila Anak Warga Negara Indonesia dan Orang Tua Warga Negara Asing

  1. Memperoleh ijin tertulis dari Pemerintah Warga Negara asal Pemohon melalui kedutaan atau Perwakilan Negara Pemohon melalui Kedutaan atau Perwakilan Negara Pemohon yang ada di Indonesia;
  2. Memperoleh Ijin dari Menteri;
  3. Melalui lembaga pengasuhan anak;
  4. Orang tua asing tersebut telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
  5. Mendapat persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara Pemohon;
  6. Membuat pernyataan tertulis bahwa akan melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat;
  7. Memenuhi syarat-syarat seperti yang termuat dalam Persyaratan Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia.

Apabila Anak Warga Negara Asing dan Orang Tua Warga Negara Indonesia

  1. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia; dan
  2. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara Asal Anak.

D. TATA CARA PENGANGKATAN ANAK

.::Tata Cara Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia::.

  1. Melengkapi syarat-syarat pengangkatan anak;

  2. Mengajukan pengajuan Permohonan Penetapaan Pengangkatan Anak ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau ke Pengadilan Negeri (bagi yang beragama Non-Islam);

  3. Setelah Majelis Hakim mempelajari berkas tersebut, Majelis akan mengeluarkan Penetapan;

  4. Kemudian Pengadilan akan meneruskan Salinan Penetapan tersebut kepada Instansi terkait seperti Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Departemen Kesehatan, Kejaksaan dan Kepolisian.

.:Tata Cara Pengangkatan Anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing:.

  1. Melengkapi syarat-syarat pengangkatan anak;
  2. Mengajukan pengajuan Permohonan Putusan Pengangkatan Anak ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau ke Pengadilan Negeri (bagi yang beragama Non Islam);
  3. Setelah Majelis Hakim mempelajari berkas tersebut, Majelis akan mengeluarkan Putusan;
  4. Kemudian Pengadilan akan meneruskan Salinan Putusan tersebut kepada Instansi terkait seperti Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Departemen Kesehatan, Kejaksaan dan Kepolisian.

1 komentar: