- Merupakan suatu perbuatan hukum;
- Dimana perbuatan tersebut harus mengalihkan seorang anak;
- Mengalihkan anak tersebut dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut;
- Anak tersebut harus tinggal ke dalam keluarga orang tua angkat.
Definisi Orang Tua Angkat, menurut Pasal 1 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, adalah sebagai berikut :
"Orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan".
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa orang tua angkat memiliki suatu kekuasaan orang tua angkat terhadap anak angkatnya yang meliputi :
- Kekuasaan untuk merawat anak asuh;
- Kekuasaan untuk mendidik anak asuh;
- Kekuasaan untuk membesarkan anak asuh.
B. JENIS PENGANGKATAN ANAK
Jenis pengangkatan anak terdiri atas 2 (dua) macam, yakni :
- Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia; dan
- Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.
C. SYARAT PENGANGKATAN ANAK
.::Syarat Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia::. Syarat Bagi Calon Anak Angkat- Belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
- Memerlukan perlindungan khusus
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling linggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
- Tidak merupakan pasangan sejenis;
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- Memperoleh persetujuan anak dan ijin tertulis orang tua atau wali anak;
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- Adanya laporan sosial atau pekerja sosial setempat;
- Tidak mengasuh calon anak selama 6 (enam) bulan sejak ijin pengasuhan diberikan;
- Memperoleh ijin Menteri dan/atau Kepala Instansi Sosial.
.:: Syarat Pengangkatan Anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing::.
Apabila Anak Warga Negara Indonesia dan Orang Tua Warga Negara Asing
- Memperoleh ijin tertulis dari Pemerintah Warga Negara asal Pemohon melalui kedutaan atau Perwakilan Negara Pemohon melalui Kedutaan atau Perwakilan Negara Pemohon yang ada di Indonesia;
- Memperoleh Ijin dari Menteri;
- Melalui lembaga pengasuhan anak;
- Orang tua asing tersebut telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
- Mendapat persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara Pemohon;
- Membuat pernyataan tertulis bahwa akan melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat;
- Memenuhi syarat-syarat seperti yang termuat dalam Persyaratan Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia.
Apabila Anak Warga Negara Asing dan Orang Tua Warga Negara Indonesia
- Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia; dan
- Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara Asal Anak.
D. TATA CARA PENGANGKATAN ANAK
.::Tata Cara Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia::.
Melengkapi syarat-syarat pengangkatan anak;
Mengajukan pengajuan Permohonan Penetapaan Pengangkatan Anak ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau ke Pengadilan Negeri (bagi yang beragama Non-Islam);
Setelah Majelis Hakim mempelajari berkas tersebut, Majelis akan mengeluarkan Penetapan;
Kemudian Pengadilan akan meneruskan Salinan Penetapan tersebut kepada Instansi terkait seperti Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Departemen Kesehatan, Kejaksaan dan Kepolisian.
.:Tata Cara Pengangkatan Anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing:.
- Melengkapi syarat-syarat pengangkatan anak;
- Mengajukan pengajuan Permohonan Putusan Pengangkatan Anak ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau ke Pengadilan Negeri (bagi yang beragama Non Islam);
- Setelah Majelis Hakim mempelajari berkas tersebut, Majelis akan mengeluarkan Putusan;
- Kemudian Pengadilan akan meneruskan Salinan Putusan tersebut kepada Instansi terkait seperti Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Departemen Kesehatan, Kejaksaan dan Kepolisian.
artikel bagus,
BalasHapus